Sabtu, 27 Juni 2020 Gubernur Sumatera Barat, Bapak Irwan Prayitno beserta Bapak Asisten I dan Asisten II, beserta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Eselon II terkait penanganan covid 19 di sumatera barat membahas kelanjutan dari pembatasan angkutan darat yang akan berakhir 28 juni 2020.
Beberapa argumen disampaikan oleh Kepala SKPD terkait situasi ekonomi dan sosial masyarakat Sumatera Barat. Salahsatunya disampaikan oleh Bapak Heri Nofiardi, SE, MM selaku koordinator Bidang Darat Gugus Tugas Penanganan Covid 19. Menurut beliau, pengawasan sudah bisa dilonggarkan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Namun, kejadian penambahan covid 19 secara signifikan di Riau, menjadi pertimbangan Gubernur untuk mengambil keputusan. Seperti diketahui, bahwa Provinsi Riau sudah melaksanakan New Normal, namun terdapat 51 kasus baru dalam kurun waktu 2 hari.

Untuk itu, Gubernur mengatakan akan terus meletakan Posko Covid 19 di 9 titik perbatasan Provinsi Sumatera Barat dengan ketentuan yang disesuaikan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.

Apabila pada saat periode 8 juni - 28 juni 2020 dinamakan pembatasan, maka saat ini dinamakan Pengawasan selektif. Adapun jangka waktu pelaksanaan masih dalam pembahasan lebih lanjut. Semoga wabah covid 19 semakin menurun dan kehidupan normal serta Sumatera Barat yang sehat dapat terwujud.